PENGKREDITAN
Definisi dan Pengertian Kredit
Menurut Moh.
Tjoekam (1999 : 1), kata “kredit” berasal dari bahasa Latin yaitu credere yang
berarti percaya atau to believe atau to trust . Sedangkan menurut Thomas
Suyatno (1993 : 12), istilah “kredit” berasal dari bahasa Yunani yaitu credere
juga yang berarti kepercayaan (truth atau faith). Ada beberapa pengertian
kredit secara universal menurut undang-undang Perbankan Indonesia, yaitu :
“ Penyediaan
uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak
peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
jumlah bunga yang telah ditetapkan. “(Undang-undang Perbankan No. 14 / 1967)
“ Penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. “(Undang- undang
Perbankan No. 7 / 1992)
“ Penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga. “(Undang- undang Perbankan No. 10 / 1998)
Unsur-unsur
yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut
1. Kepercayaan, yang merupakan suatu keyakinan
pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikannya baik dalam bentuk uang,
barang atau jasa akan benar- benar diterimanya kembali dalam jangka waktu
tertentu dimasa yang akan datang.
2. Waktu, yang menyatakan bahwa ada jarak
antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
3. Risiko, yang menyatakan adanya risiko yang
mungkin muncul sepanjang jarak antara saat memberikan dan pelunasannya.
4. Kesepakatan, yang menyatakan bahwa antara
kreditur dan debitur terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu
perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya
masing-masing.
Prinsip – prinsip Kredit
Untuk
mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank /
lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C
yaitu :
a. Character ( kepribadian / Watak )
Character
adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah
dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya
hidup dan keadaan keluarga.
b. Capacity ( kemampuan )
Capacity
adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang
dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari
penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha
yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan
perjanjian kredit yang telah disepakati.
c. Capital ( modal )
Capital
adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan
kredit pada bank.
d. Collateral ( jaminan )
Collateral
adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur
sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar
kredit tidak mengandung resiko.
e. Condition of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition of
Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang
mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu
tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari
perusahaan yang memperoleh kredit.
f. Constrain ( batasan atau hambatan )
Dalam
penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan
usaha di suatu tempat.
Disamping
formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :
a. Personality
Personality
yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup,
hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam
masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya
).
b. Purpose
Bank dalam
menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan
kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business
kredit bak bersangkutan.
c. Payment
Untuk
mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat
diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan
sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu
jumlahnya.
d. Prospect
Prospect
yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat
diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun,
perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha
debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power (
kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.
Macam – macam Kredit
Untuk
membedakan kredit menurut faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam
pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :
a. Sifat penggunaan kredit
1) Kredit Konsumtif
adalah kredit
yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk
memenuhi kebutuhannya.
2) Kredit Produktif
adalah kredit
yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha – usaha produksi,
perdagangan maupun investasi.
b. Keperluan kredit
1) Kredit produksi / ekploitasi
Kredit ini
diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif
yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan
kuantitas atau mutu hasil produksi.
2) Kredit Perdagangan
Kredit ini
dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan
utility of place saru suatu barang, barang – barang yang diperdagangkan ini
juga diperlukan bagi industri.
3) Kredit Investasi
Kredit yang
diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan modal
dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau
fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk
membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan sebagainya.
c. Kredit menurut cara pemakaian
1) Kredit rekening Koran bebas
Debitur
menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan
blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit
yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
2)
Kredit rekening Koran terbatas
Sistem ini
adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang
rekeningya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi
uang chartal dilakukan berangsur – angsur.
3) Kredit rekening Koran aflopend
Penarikan
kredit dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah
sepeuhnya dipergunakan oleh nasabah.
4) Revolving credit
Sistem
penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaan
satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
5) Term Loans
Dalam sistem
ini penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas
menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal
itu.
d. Kredit menurut Jaminan
Kredit ini
pada umumnya ada dua yaitu :
1. Unsecured Loans ( kredit tanpa jaminan )
sering juga disebut kredit blangko.
2. Secured Loans
Jenis inilah
yang digunakan oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit
jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin –
mesin pabrik, perusahaan serta surat berharga.
e. Jangka Waktu Kredit
Perbedaan
jangka waktu kredit menurut peraturan Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
- Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang
berjangka waktu selama – lamanya satu tahun. Jadi pemakaiannya tidak melebihi
satu tahun.
- Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang
jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
- Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang
jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan kredit
mencakup scope yang luas. Fungsi pokok yang saling berkaitan dari kredit adalah
sebagai berikut :
- Profitability: Proftability ini bertujuan
untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diteguk dari
pemungutan bunga.
- Safety: Safety adalah keamanan dari
prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar – benar terjamin sehingga
profitability dapat benar – benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.
Sedangkan
Fungsi kredit adalah menyalurkan dana – dana yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Untuk itu fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian adalah sebagai berikut :
a. Kredit dapat meningkatkan daya guna daru
modal
Artinya bahwa
para pedagang kecil dapat menikmati kredit bank melalui PD. BPR BKK Purwodadi
Cabang Kedungjati untuk memperluas usahanya, mengembangkan usaha dan kesempatan
untuk berusaha.
b. Kredit dapat meningkatkan daya guna suatu
barang
Dengan
bantuan kredit dari PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut maka para
pedagang kecil dapat memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi, berarti daya
guna dari bahan tersebut.
c. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi
Bahwa dalam
menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat sebagai
alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi, peningkatan
ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
d. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan
pendapatan nasional
Bantuan
kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya.
Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan
secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam
struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan akibatnya
pendapatan terus meningkat.
Referensi :
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-kredit-fungsi-unsur-macam.html
http://100persen-ok.blogspot.com/2013/07/definisi-dan-pengertian-kredit.html
Baca selengkapnya world of miracle