TERAPAN
KOMPUTER PERBANKAN (BPR & BPD)
·
Pengertian bank
Asal dari kata bank adalah dari
bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang.
Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note.
Sedangkan pengertian bank menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung.Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil
diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan
bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana,
berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan
lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
·
Jenis Jenis Bank
Menurut
Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis perbankan menurut
fungsinya terdiri dari:
a. Bank
Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
b.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran, artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan
dengan kegiatan bank umum.
Jenis
bank dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau
dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa yang memiliki bank tersebut.
Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bank Milik
Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri,
yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada
sebelumnya.
b . Bank Pemerintah Daerah
(BPD)
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Sebagai contoh:
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Sebagai contoh:
1. BPD
DKI Jakarta
2. BPD
Jawa Barat
3. BPD
Jawa Tengah
4. BPD
Jawa Timur
5. BPD
Sumatera Utara
6. Dan
BPD lainnya
c
. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki
oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu
pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank swasta
nasional antara lain:
1. Bank
Muamalat
2. Bank
Central Asia
3. Bank
Bumi Putra
4. Bank
Danamon
5. Bank
Duta
d.
Bank Milik Koperasi
Kepemilikan
saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Sebagai contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia
e.
Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri,
baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya dimiliki
oleh pihak luar negeri. Contoh Bank Asing antara lain:
1. Deutsche
Bank
2. American
Express Bank
3. Bank
of America
4. Bank
of Tokyo
5. Bangkok
Bank
6. Hongkong
Bank
f.
Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak
asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang
oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain:
1. Bank
Sakura Swadarma
2. Bank
Finconesia
3. Mitsubishi
Buana Bank
4. Interpacific
Bank
·
Dalam menjalankan fungsinya bank
harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Likuiditas
artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas
artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Rentabilitas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
Sumber
:
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/
http://www.kajianpustaka.com/2013/01/jenis-jenis-bank.html#.UUdHp1eqZo5 http://ugtemankita.blogspot.com/2013/03/ruang-lingkup-bank.html
http://www.kajianpustaka.com/2013/01/jenis-jenis-bank.html#.UUdHp1eqZo5 http://ugtemankita.blogspot.com/2013/03/ruang-lingkup-bank.html